Mudah Lapor SPT Masa PPN/PPH Menggunakan E Filing Melalui DJP Online
Bagi rekan yang masih kebingungan bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN, PPH Menggunakan E Filing Melalui DJP Online, berikut langkah-langkahnya.
Tata cara lapor SPT masa di aplikasi web DJP Online
Pastikan anda sudah mengekspor file laporan yang berupa format file CSV dan PDF pada aplikasi dekstop E-Faktur untuk lapor masa PPN.
Pastikan anda sudah mengekspor file laporan yang berupa format file CSV dan PDF pada aplikasi dekstop E-Faktur untuk lapor masa PPN.
Jangan merubah nama file CSV, jadi biarkan default dan ubahlah nama file PDF nya seperti nama pada file CSV.
Setelah kedua file tersebut di siapkan. Silahkan login ke akun DJP Online anda. Klik disini untuk membuka halaman djp online.
Pilih menu e-Filing untuk mulai mempersiapkan pelaporan.
Klik tombol Buat SPT.
Upload file CSV dan PDF yang sudah di sediakan.
Selanjutnya kolom akan terisi otomatis dan sesuai dengan data SPT yang anda akan laporkan. Silahkan ambil kode verifikasi yang akan di kirim ke email yang sudah anda daftarkan sebelumnya, pastika kode server yang di kirim ke email sama dengan kode server yang tertera, lalu salin dan tempelkan pada Kode Verifikasi.
Selanjutnya klik tombol Kirim SPT untuk menyelsaikan proses lapor, dan tunggu sampai selesai.
Informasi pelaporan juga akan di kirim lewat email.
0 Response to "Mudah Lapor SPT Masa PPN/PPH Menggunakan E Filing Melalui DJP Online"
Post a Comment